BAP Tan Kian Catut Nama Jaksa Agung, Pengacara Beri Klarifikasi Soal Uang Rp40 Miliar
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RADAKBABEL.COM, JAKARTA – Dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memuat sejumlah nama pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Sedikitnya ada empat nama pejabat Kejaksaan Agung yang disebut dalam BAP tersebut. Mereka merupakan pejabat yang pernah maupun masih menduduki posisi strategis di Korps Adhyaksa.
Keempat nama itu yakni Sulaiman Syarief Nahdi, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono, dan Sanitiar Burhanuddin.
Sulaiman Syarief Nahdi merupakan mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kemudian ada Febrie Adriansyah yang pernah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus dan kemudian menjadi Jampidsus.
Nama berikutnya adalah Ali Mukartono, yang merupakan mantan Jampidsus. Sementara Sanitiar Burhanuddin saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung.
Kemunculan empat nama tersebut berkaitan dengan keterangan mengenai dugaan aliran uang puluhan miliar rupiah dalam perkara yang menyeret Tan Kian.
Namun, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta penyebutan nama-nama tersebut dibaca secara utuh sesuai konteks keterangan dalam BAP.
Menurut Febri, Tan Kian tidak secara eksplisit menyatakan uang Rp40 miliar ditujukan kepada Febrie Adriansyah.
“Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, ‘bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut’,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Dengan demikian, kata Febri, empat nama tersebut muncul dalam keterangan Tan Kian, tetapi penyebutan itu tidak serta-merta berarti mereka merupakan penerima uang.
Uang Disebut Diberikan kepada Ferry Boboho
Febri juga menegaskan, berdasarkan BAP Tan Kian, uang tersebut disebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
“Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” ujarnya.
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah adanya dugaan pemberian uang kepada Ferry. Pada 2022, Ferry disebut menerima uang Sin$5 juta yang dibungkus dalam tas merah dari sekretaris Tan Kian di sebuah hotel bintang lima di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Dengan kurs saat itu, nilai uang tersebut disebut sekitar Rp55 miliar. Ferry disebut mengambil Rp5 miliar, sedangkan sisanya diklaim diberikan kepada utusan Febrie bernama Nurman Herin.
Nurman Herin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang dikaitkan dengan Febrie.
Empat Nama Muncul dalam BAP
Penyebutan empat pejabat Kejaksaan Agung tersebut menjadi bagian dari keterangan Tan Kian dalam BAP. Namun, konteks penyebutan nama dan dugaan aliran uang tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Keempatnya memiliki riwayat atau posisi strategis di Kejaksaan Agung, yakni Sulaiman Syarief Nahdi, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono, dan Sanitiar Burhanuddin.
Penyebutan nama dalam BAP tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan atau status seseorang sebagai penerima uang. Konteks lengkap keterangan dalam BAP menjadi penting untuk melihat maksud penyebutan masing-masing nama. (Inilah)
- Penulis: admin radak














