GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel

Bambang Hero: Pelaku Perusakan Hutan Lindung di Sarang Ikan Harus Bertanggung Jawab

RADAKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan perusakan kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, kembali digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (22/6/2026).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut, jaksa menghadirkan dua saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait kondisi kerusakan lingkungan di kawasan yang diduga terdampak aktivitas pertambangan.

Saksi ahli Bambang Hero Saharjo memaparkan hasil analisis berbasis verifikasi lapangan dan interpretasi citra satelit. Ia menegaskan bahwa dirinya turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi kerusakan yang terjadi di kawasan hutan tersebut.

“Saya melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan kerusakan yang terjadi. Dari struktur vegetasi yang kami analisis menggunakan GPS serta pemantauan citra satelit sejak 2024 sampai 2025, terlihat adanya perubahan signifikan pada tutupan lahan,” ujar Bambang Hero di persidangan.

Baca Juga  Nasib Sepuluh Tahun Tanpa Kepastian, Karyawan ViZ Merasa Ditinggalkan Kepala Daerah dan Wakil Rakyat

Bambang menjelaskan, analisis ilmiah yang dilakukan tidak hanya bertumpu pada satu indikator, tetapi menggabungkan berbagai parameter untuk membaca kondisi kerusakan lingkungan secara menyeluruh.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

“Pelaku yang melakukan perusakan harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Kita memang tidak bisa mengembalikan kondisi seperti semula sepenuhnya, tetapi pemulihan fungsi lingkungan tetap harus dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, saksi ahli Basuki Wasis dari Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University memaparkan hasil analisis kerusakan tanah di lokasi penelitian.

Basuki menyebutkan terdapat sejumlah indikator kerusakan, mulai dari kedalaman galian, timbunan tanah berlebih, hingga gangguan aliran air yang memicu erosi dan perubahan suhu tanah.

Baca Juga  Dua Motor Nelayan Raib, Nama Satgas Tri Cakti Terseret

“Berdasarkan parameter yang kami temukan, terjadi kerusakan lingkungan di 11 titik lokasi,” kata Basuki.

Ia juga menyampaikan hasil perhitungan kerugian ekologis akibat kerusakan di kawasan Sarang Ikan dan Nadi yang mencapai sekitar Rp67 miliar.

Persidangan tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan perusakan kawasan hutan lindung di Bangka Tengah. ( RADAK  BABEL) 

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!