GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel
Berita  

Aturan Ramadan Seolah Tak Bertaring, Insanity KTV Diduga Tetap Layani Tamu

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.com –Polemik dugaan pelanggaran aturan Ramadan kembali mencuat di Kota Pangkalpinang. Tempat hiburan malam Insanity KTV & Lounge yang berlokasi di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Lama, diduga tetap beroperasi bahkan membuka layanan lebih awal di tengah bulan suci Ramadan, Minggu (01/03/2026).

Temuan tim investigasi di lapangan menunjukkan aktivitas tempat hiburan tersebut masih berjalan. Sejumlah pengunjung terlihat keluar-masuk lokasi sejak sore hari, waktu yang seharusnya masuk dalam pembatasan operasional sesuai kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang selama Ramadan.

Kebijakan tahunan pemerintah daerah secara tegas mengatur pembatasan hingga penghentian sementara operasional tempat hiburan malam guna menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Namun, dugaan aktivitas di Insanity KTV & Lounge justru memunculkan kesan adanya pembangkangan terhadap aturan tersebut.

Seorang pengunjung, Depi (32), warga Koba, mengaku datang ke lokasi untuk bertemu rekannya di dalam tempat hiburan itu.

Baca Juga  Satgas PT Timah di Jelitik Dibubarkan Diam-Diam, Karpet Merah Penyelundup Dibuka?

“Saya cuma mau ketemu kawan di dalam. Memang sudah buka dari tadi,” ujarnya kepada tim investigasi.

Pengakuan serupa juga disampaikan seorang perempuan yang meminta identitasnya disamarkan sebagai Bunga. Ia bahkan menyebut reservasi sudah dibuka secara normal kepada calon tamu.

“Sekarang Insanity sudah buka bang. Kalau mau reservasi bisa langsung ke saya saja,” ungkapnya.

Jika dugaan ini terbukti, maka operasional tersebut bukan hanya persoalan etika sosial di bulan suci, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan resmi pemerintah daerah terkait jam operasional usaha hiburan selama Ramadan.

Tantangan Terbuka terhadap Aturan?

Sejumlah warga menilai aktivitas tersebut seolah menjadi bentuk tantangan terbuka terhadap kewibawaan pemerintah daerah. Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat terhadap pelaku usaha hiburan malam.

Tokoh masyarakat Semabung Lama, Ahmad Rasyid, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.

“Ini bukan hanya soal hiburan malam. Ini soal penghormatan terhadap Ramadan dan wibawa pemerintah. Kalau aturan dilanggar tapi dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan,” tegasnya.

Baca Juga  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Dari sisi keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam untuk menghentikan operasional selama Ramadan. Dalam berbagai pandangan keagamaannya, MUI menilai praktik hiburan malam yang identik dengan konsumsi minuman beralkohol, pergaulan bebas, hingga aktivitas Lady Companion (LC) bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam, terlebih saat bulan suci.

Aparat Diminta Bertindak Tegas

Kemarahan warga kini mengarah pada aparat penegak perda. Masyarakat mendesak Satpol PP Kota Pangkalpinang bersama kepolisian segera melakukan inspeksi dan penertiban guna memastikan aturan benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut pemerintah tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis.

“Jangan sampai pemerintah kalah wibawa dengan pengusaha hiburan. Ramadan harus dihormati, aturan harus ditegakkan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Insanity KTV & Lounge belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembukaan operasional lebih awal tersebut. Pemerintah Kota Pangkalpinang pun belum menyampaikan pernyataan ataupun langkah konkret atas polemik yang terus memicu reaksi publik.

Baca Juga  Buntut Kasus 2 Ton Timah di Tanjung Ruu, Perwira Polairud Polda Babel AKP ASM Dimutasi ke Yanma, Jejak Komunikasi Jadi Sorotan

Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola serta instansi terkait guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.(Radak)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!