GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel
Berita  

Aset IUP Pemkab Basel Dijarah, CV BSJ Diduga Mainkan Timah Ilegal di Kelambui Sukadamai

TOBOALI, RADAKBABEL.COM Aset Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diduga dijarah oleh CV BSJ, sebuah perusahaan yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan salah satu pengacara ternama di Toboali berinisial AM.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Radak Babel, aktivitas penambangan ilegal tersebut berlangsung di Kelambui, ujung Pantai Sukadamai, Toboali — wilayah yang bukan termasuk IUP PT Timah, melainkan aset resmi Pemkab Basel.

Ironisnya, hasil timah dari lokasi ini diduga dimonopoli CV BSJ dan dikondisikan seolah-olah berasal dari IUP PT Timah.

Sumber Radak Babel menyebutkan, kegiatan ini dikendalikan oleh PJO (Penanggujawab Operasional) CV BSJ bernama Erik, sementara operasional lapangan atau Pengawas Operasi (PO) BSJ adalah Yopie, yang belakangan diketahui adalah seorang oknum LSM.

Untuk melancarkan aktivitas tersebut, sejumlah kelompok nelayan diduga menerima aliran dana sebesar Rp5 juta per minggu agar mengizinkan aktivitas penambangan menggunakan PIP Tower di kawasan pesisir.

Dua nama nelayan yang disebut-sebut ikut menikmati aliran dana tersebut yakni Pak Beben dan Pak Jhon.

“Ini bukan lagi sekadar penambangan ilegal, tapi perampokan terang-terangan terhadap aset daerah,” ujar sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menanggapi hal ini, Tim Radak Babel telah mengonfirmasi Herman Susanto alias Aming melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga  Permintaan Maaf PT Timah di Tengah Tragedi Longsor Pondi: Saat Tambang Illegal Abaikan Standar K3

Dalam keterangannya, Aming mengakui adanya keterkaitan dengan CV BSJ, namun menegaskan dirinya bukan direktur perusahaan tersebut.

“Ku bukan direktur BSJ. Yopie itu PO CV BSJ,” tulis Aming, Rabu (7/1/2026).

Aming juga menyebut bahwa dirinya hanya mengurus secara administratif, sementara operasional dikendalikan pihak lain.

“CV tu ku yang ngurus. Ada sekitar 6 CV yang jalan di sana,” lanjutnya.

Terkait dugaan aktivitas di luar wilayah IUP, Aming menyatakan secara prinsip kegiatan tambang wajib berada di dalam IUP.

“Kalau diluar IUP yang BSJ, ku suruh keluar,” tegasnya.

Namun, saat ditanya mengenai dugaan aliran dana kepada nelayan untuk meloloskan aktivitas tambang, Ami g tidak membantah maupun membenarkan, dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada pihak lain.

“Coba informasi ke Yopie,” jawabnya.

Skandal ini mencuat ditengah sorotan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) dan Kejaksaan Tinggi Babel (Kejati Babel) terkait dugaan bobroknya sistem administrasi PT Timah di Basel.

Sejumlah kolektor dan cukong timah di Toboali diketahui telah dipanggil penyidik atas dugaan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Begini Klarifikasi Yopi

Selain itu, Tim Radak Babel juga memperoleh klarifikasi tertulis dari Yopi, yang menyebut dirinya sebagai PO (Pengawas Operasional) CV BSJ.

Baca Juga  Kebun Sawit Jadi Benteng Peleburan Timah Ilegal, Pemilik Kebun KK Harus Dijadikan Tersangka?

Yopi dengan tegas membantah adanya keterkaitan dirinya dengan LSM Gempal.

“Saya Yopi, PO (Pengawas Operasional) CV BSJ, dan saya tidak ada kaitan dengan LSM Gempal. Murni saya bekerja di CV BSJ selaku pribadi,” ujar Yopi dalam pesan klarifikasinya kepada Radak Babel.

Terkait dugaan aktivitas tambang di Kelambui, Yopi membantah keras lokasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa kegiatan CV BSJ berada di laut Karang Gendok, yang menurutnya masih termasuk wilayah IUP PT Timah, bukan Kelambui.

“Bukan di Kelambui, itu Karang Gendok. Kelambui itu agak ke tengah. Beda wilayah antara Kelambui dan Karang Gendok, cuma orang-orang taunya itu Kelambui. Padahal beda,” jelas Yopi.

Yopi juga mengakui adanya pemberian dana sebesar Rp5 juta per minggu kepada nelayan, namun menegaskan bahwa dana tersebut merupakan kompensasi yang disepakati bersama, bukan suap.

“Karena ada nelayan yang beraktivitas di situ, maka kami sepakat bersama nelayan untuk memberikan bantuan kompensasi Rp5 juta per minggu yang dikelola oleh pengurus nelayan Karang Gendok,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan struktur operasional di lapangan, bahwa Erik menjabat sebagai PJO (Penanggung Jawab Operasional), sementara dirinya hanya menjalankan fungsi pengawasan.

“Erik itu PJO, saya selaku PO (Pengawas Operasi). Dan saya di situ murni bekerja, tidak ada embel-embel LSM Gempal,” tegasnya.

Baca Juga  Puluhan TI Rajuk di Pesisir Sungailiat Ganggu Jalur Nelayan, Perahu Kerap Kandas

Dalam klarifikasinya, Yopi juga menyinggung soal status IUP pertambangan, khususnya yang dikaitkan dengan Pemerintah Daerah.

Ia menyatakan bahwa setahu dirinya pemerintah daerah tidak memiliki IUP tambang, baik di laut maupun di darat.

“Setahu kami, pemerintah daerah tidak punya IUP tambang. Yang ada itu PT Timah dan swasta,” ujar Yopi.

Menurut Yopi, pemahaman tersebut menjadi dasar keyakinannya bahwa lokasi kerja CV BSJ berada dalam wilayah IUP PT Timah, bukan pada wilayah IUP milik Pemkab Basel sebagaimana yang beredar dalam informasi sebelumnya.

“Makanya kami bekerja di laut Karang Gendok yang kami pahami masuk IUP PT Timah, bukan IUP Pemda,” tambahnya. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!