Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Bangka Belitung » Bangka » Asap Smelter Kembali Mengepul, Asal Bahan Baku dan Pemegang RKAB Jadi Sorotan

Asap Smelter Kembali Mengepul, Asal Bahan Baku dan Pemegang RKAB Jadi Sorotan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penulis: Radak

RADAKBABEL.COM, SUNGAILIAT — Asap kembali terlihat mengepul dari sejumlah kawasan smelter di Bangka Belitung sejak beberapa bulan terakhir. Aktivitas tersebut sontak memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah smelter-smelter yang kembali beroperasi itu telah memiliki dasar perizinan dan pasokan bahan baku yang sah?

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka karena kegiatan pengolahan dan peleburan mineral berkaitan erat dengan rantai tata niaga pertambangan, termasuk keberadaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sumber bahan baku, hingga potensi penerimaan negara dan daerah.

Dian, salah satu Inspektur Tambang Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengakui bahwa sejak Juli 2026 memang mulai terlihat asap dari sejumlah kawasan smelter.

“Betul ada asap, tetapi asap yang berbeda,” ujar Inspektur Tambang ketika menjelaskan kondisi aktivitas sejumlah smelter yang sebelumnya sempat berhenti.

Namun, ketika ditanya berapa jumlah smelter yang telah memperoleh RKAB dan berapa kuota yang diberikan, Inspektur Tambang ini menyatakan tidak memiliki data resmi tersebut.

Menurutnya, kewenangan penerbitan dan data resmi RKAB berada di pemerintah pusat. Pihaknya di daerah juga tidak memperoleh tembusan mengenai perusahaan atau smelter mana saja yang mendapatkan RKAB beserta kuotanya.

“Yang jelas, RKAB diberikan kepada pemegang IUP, yaitu perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan,” jelasnya.

Smelter Kembali Beroperasi

Munculnya kembali aktivitas sejumlah smelter menjadi perhatian karena beberapa fasilitas pengolahan yang sebelumnya berhenti kini terlihat kembali melakukan kegiatan.

Salah satu yang disebut adalah ATD. Menurut Inspektur Tambang, posisi ATD harus dilihat secara berbeda karena perusahaan tersebut bukan pemegang IUP.

ATD disebut memiliki Izin Usaha Industri (IUI). Dengan posisi tersebut, ATD tidak memperoleh RKAB dalam kapasitas sebagai pemegang IUP.

Meski demikian, bukan berarti ATD tidak dapat melakukan kegiatan peleburan.

ATD dapat melakukan kegiatan peleburan apabila memiliki kerja sama yang sah dengan perusahaan pemegang IUP yang memiliki dasar perizinan dan sumber bahan baku yang jelas.

“Kalau ATD melakukan peleburan, dasar bahan bakunya berasal dari kerja sama dengan pemegang IUP,” katanya.

Dengan demikian, legalitas aktivitas peleburan ATD tidak semata-mata dilihat dari apakah ATD memiliki RKAB atau tidak.

Yang menjadi penting justru adalah siapa pemegang IUP yang memasok bahan baku, apakah pemegang IUP tersebut memiliki dasar perizinan yang berlaku, bagaimana kerja sama dengan smelter dilakukan, serta apakah volume bahan baku yang dilebur sesuai dengan ketentuan.

Bukan ATD yang Mendapat RKAB?

Penjelasan tersebut sekaligus memberikan gambaran mengenai posisi smelter yang tidak memiliki IUP.

Dalam skema seperti itu, RKAB melekat pada pemegang IUP, bukan pada smelter yang hanya memiliki IUI.

Sebagai contoh, apabila sebuah perusahaan pemegang IUP memiliki RKAB dan kemudian melakukan kerja sama dengan ATD untuk kegiatan peleburan, maka mineral dari pemegang IUP tersebut dapat diproses di fasilitas ATD sepanjang kerja sama dan seluruh persyaratan yang berlaku terpenuhi.

Inspektur Tambang menyebut sejumlah nama perusahaan sebagai contoh pemegang IUP yang dapat menjadi mitra kerja sama, antara lain Agung Sumber Jaya atau Bangka Timah Makmur, apabila memang terdapat kerja sama yang sah.

“Yang perlu dilihat adalah pemegang IUP-nya, sumber bahan bakunya, serta dasar kerja sama dengan smelter,” tegasnya.

RBT Disebut Memiliki Mekanisme Berbeda

Ketika ditanyakan mengenai RBT, Inspektur Tambang menjelaskan bahwa mekanismenya berbeda.

RBT disebut memiliki pola kerja sama dengan pemegang IUP. Karena itu, keberadaan aktivitas peleburan harus dilihat dari hubungan antara smelter dengan perusahaan pemegang IUP sebagai sumber bahan baku.

Prinsip yang ditekankan adalah smelter tidak semestinya melakukan kegiatan pengolahan tanpa dasar perizinan dan sumber bahan baku yang jelas.

Persoalannya kemudian bukan sekadar melihat ada atau tidaknya asap dari cerobong smelter.

Lebih jauh, publik membutuhkan kejelasan mengenai dari mana bahan baku berasal, siapa pemegang IUP-nya, apakah memiliki RKAB, berapa kuotanya, dan bagaimana bahan tambang tersebut kemudian masuk ke fasilitas smelter.

Data RKAB Masih Menjadi Pertanyaan

Di sinilah persoalan transparansi mulai muncul.

Inspektur Tambang mengakui pihaknya juga ingin mengetahui secara jelas mata rantai aktivitas peleburan yang kini kembali terlihat.

Tujuannya sederhana, memastikan terdapat benang merah antara sumber bahan baku, pemegang IUP, RKAB, kerja sama dengan smelter, hingga kegiatan produksi.

“Kalau memang benar dan legal, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau ada yang tidak sesuai, tentu harus dikoreksi, baik oleh pemerintah maupun oleh perusahaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin sembarangan menyampaikan angka mengenai RKAB karena khawatir informasi yang diberikan tidak tepat atau berada di luar kewenangannya.

Termasuk ketika ditanya apakah Bangka Timah Makmur telah memperoleh RKAB, ia tidak dapat memastikan.

Menurutnya, data mengenai perusahaan penerima RKAB, jumlah kuota, serta realisasi produksinya berada pada instansi yang memiliki kewenangan langsung.

Masyarakat Berhak Mengetahui Rantai Bahan Baku

Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan yang lebih besar. Jika asap smelter sudah kembali terlihat, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan mengenai dasar kegiatan tersebut.

Bukan hanya mengenai apakah smelter memiliki izin industri, tetapi juga mengenai asal-usul bahan baku yang dilebur.

Apalagi dalam sistem pertambangan, antara pemegang IUP, RKAB, produksi, pengangkutan, penjualan, dan pengolahan terdapat mata rantai yang saling berkaitan.

Karena itu, transparansi data mengenai RKAB menjadi penting untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat.

Inspektur Tambang sendiri menilai data tersebut pada prinsipnya bukan sesuatu yang harus ditutup-tutupi.

Namun, penyampaiannya harus melalui prosedur dan instansi yang memiliki kewenangan.

Inspektur Tambang: Kami Mengawasi Teknis dan Lingkungan

Lantas, di mana posisi Inspektur Tambang setelah RKAB diterbitkan?

Menurut penjelasan Inspektur Tambang, tugas utamanya berada pada pengawasan teknis, keselamatan pertambangan, dan lingkungan.

Inspektur Tambang bukan pihak yang menentukan atau menerbitkan RKAB.

Setelah perizinan dan RKAB berjalan, pengawasan dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dokumen serta ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara urusan pengusahaan, termasuk hubungan bisnis dan kerja sama antarbadan usaha, ditangani oleh direktorat atau bidang lain sesuai kewenangannya.

Karena itu, aktivitas smelter yang kembali berproduksi tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya asap.

Perlu ditelusuri mata rantainya secara utuh.

Siapa pemegang IUP? Dari mana bahan bakunya? Apakah pemegang IUP memiliki RKAB? Berapa kuotanya? Dengan siapa smelter bekerja sama? Berapa bahan baku yang telah direalisasikan? Dan apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang masih membutuhkan jawaban resmi.

UJP Berbeda dengan RKAB

Sementara terkait UJP, Inspektur Tambang menjelaskan bahwa prosesnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi melalui sistem pelayanan terpadu.

Namun, rekomendasi teknis tetap berkaitan dengan instansi teknis sesuai bidang kewenangannya.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara pelayanan perizinan, rekomendasi teknis, penerbitan RKAB, dan pengawasan kegiatan pertambangan.

Pada akhirnya, munculnya kembali aktivitas smelter di Bangka Belitung menjadi momentum untuk membuka secara lebih terang rantai tata niaga bahan baku.

Bukan untuk menghakimi perusahaan yang kembali berproduksi, tetapi untuk memastikan bahwa setiap ton mineral yang masuk ke tungku peleburan memiliki asal-usul, dokumen, dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, selama data mengenai pemegang IUP, RKAB, kuota, sumber bahan baku, serta kerja sama dengan smelter belum terbuka secara jelas, asap yang terlihat dari cerobong akan selalu menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.

Dan pertanyaan paling mendasar tetap sama,

jika smelter sudah kembali beroperasi, dari mana sebenarnya bahan bakunya berasal?. (RADAK)

  • Penulis: admin radak

Rekomendasi

  • Skema Lama, Pemain Baru: Home Industri Bangka Jadi Sumber Timah Ilegal

    Skema Lama, Pemain Baru: Home Industri Bangka Jadi Sumber Timah Ilegal

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • 0Komentar

    BANGKA, RADAKBABEL.COM — Fakta baru terungkap dalam kasus penyelundupan timah yang berhasil digagalkan Tim Hiu Satpolairud Polres Bangka Barat. Sebanyak sekitar 10 ton timah balok yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, ternyata berasal dari home industri yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka. Barang bukti tersebut sebelumnya dikamuflase menggunakan modus lama. Sebanyak 42 fiber box […]

  • Rumah Jadi Pusat Transaksi Timah Diduga Ilegal di Lampur, Nama Ergus dan Roni Mencuat

    Rumah Jadi Pusat Transaksi Timah Diduga Ilegal di Lampur, Nama Ergus dan Roni Mencuat

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • 0Komentar

    LAMPUR, RADAKBABEL.COM – Aktivitas transaksi biji timah di sebuah rumah warga di Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, terpantau berlangsung padat dan nyaris tanpa jeda. Rumah yang diduga milik seorang pengepul bernama Ergus itu berubah layaknya “pos transaksi” yang sibuk, didatangi puluhan pengendara motor silih berganti membawa hasil tambang mereka. Dari pantauan langsung di lapangan, halaman […]

  • Sidang Nadi-Sarang Ikan Ungkap Keterangan Saksi Soal Asal-usul Bijih Timah

    Sidang Nadi-Sarang Ikan Ungkap Keterangan Saksi Soal Asal-usul Bijih Timah

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Sebuah pengakuan di ruang sidang kembali membuka tabir alur peredaran timah yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung di Bangka Tengah. Fakta itu mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi dan perambahan kawasan hutan di Dusun Nadi dan Lubuk Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Selasa (2/6/2026). Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, […]

  • Suara Ponton PIP Ganggu Perkuliahan di Polman Babel

    Suara Ponton PIP Ganggu Perkuliahan di Polman Babel

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, SUNGAILIAT — Aktifitas penambangan laut didalam IUP oleh mitra binaan PT Timah diperairan laut Sungailiat dan sekitarnya terus menuai sorotan. Pasalnya, dampak yang ditimbulkan dari kegiatan itu tak hanya merusak ekosistem lingkungan dan mata pencaharian nelayan tradisional, namun dunia pendidikan juga merasakan dampak yang signifikan atas penambangan laut oleh PIP mitra binaan PT Timah […]

  • Niko Diduga Tak Kapok! Dua Kali Ditangkap, Aktivitas Pembelian Timah Disebut Kembali Berjalan

    Niko Diduga Tak Kapok! Dua Kali Ditangkap, Aktivitas Pembelian Timah Disebut Kembali Berjalan

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • 0Komentar

    PARITTIGA, RADAKBABEL.COM — Pernyataan pemerintah untuk memberantas praktik pertambangan ilegal di Bangka Belitung tampaknya belum sepenuhnya membuat para pemain di balik rantai perdagangan timah gentar. Di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, aktivitas pembelian timah yang diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial Niko kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun Tim Investigasi Jurnalis Radak Babel, Jumat (28/8/2026), menyebutkan, […]

  • Kapal Hisap Timah Hadir di Pawai HUT ke-81 RI, Kreativitas yang Menghidupkan Kembali Sejarah Babel

    Kapal Hisap Timah Hadir di Pawai HUT ke-81 RI, Kreativitas yang Menghidupkan Kembali Sejarah Babel

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • 0Komentar

    Penulis: Yuda Radak RADAKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Pangkalpinang, Sabtu (29/8/2026), tak hanya menghadirkan kemeriahan dan hiburan bagi masyarakat. Di tengah parade kendaraan hias yang penuh warna dan kreativitas, sebuah kapal hisap timah tampil mencuri perhatian. Bukan berlayar di perairan Bangka Belitung, melainkan hadir dalam […]

error: Content is protected !!
expand_less