GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

Arogan, Merendahkan Wartawan, dan Jejak Dugaan Penjebakan: Sosok Kevin Kembali Muncul Dibalik Proyek Pasir Padi

RADAKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Alih-alih menjawab konfirmasi secara terbuka, seorang pria bernama Kevin justru menunjukkan sikap merendahkan, sinis, dan terkesan melecehkan profesi wartawan saat dikonfirmasi tim Radak Babel terkait proyek Long Segment Peningkatan Jalan Komplek Pasir Padi, Kota Pangkalpinang.

Bukti percakapan WhatsApp pada Jumat (26/12/2025 yang dimiliki redaksi menunjukkan, wartawan Radak Babel telah menyampaikan identitas secara jelas—nama, media, serta maksud konfirmasi—sebagaimana etika jurnalistik. Namun respons Kevin jauh dari sikap kooperatif.

“Ade lokak kabar-kabar bos, nek lah ku jadi media,” tulis Kevin, disertai kalimat lain yang berulang kali menulis “lokak”.

Pernyataan tersebut bukan sekadar ekspresi emosional, melainkan mencerminkan pelecehan terbuka terhadap profesi pers, yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial atas proyek bernilai miliaran rupiah.

Gertak Pencemaran Nama Baik, Tapi Anti Klarifikasi
Dalam percakapan itu, Kevin juga melontarkan peringatan agar wartawan “hati-hati” karena pemberitaan disebut bisa mencemarkan nama baik perusahaan. Namun hingga akhir komunikasi, tak satu pun klarifikasi berbasis data yang disampaikan.

Sebaliknya, Kevin justru mempertanyakan legitimasi media, meminta KTA wartawan, dan menghindari substansi pertanyaan. Pola semacam ini dinilai sebagai bentuk intimidasi halus yang kerap digunakan untuk membungkam kerja jurnalistik, bukan untuk meluruskan fakta.

Baca Juga  Prabowo Sebut Ada Keterlibatan Pejabat TNI-Polri Terkait Tambang TImah Ilegal

Mengaku Menganggur, tapi Jejaknya tak Pernah Hilang

Kevin mengklaim dirinya tidak lagi bekerja di PT Cakra dan kini tengah menganggur. Ia juga menyatakan tidak mengetahui proyek Pasir Padi dan tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan pelaksana.

Namun fakta lapangan berbicara lain. Informasi yang dihimpun Radak Babel menunjukkan bahwa CV Cintia Putri Pratama, pelaksana proyek di lokasi, diduga merupakan subkontraktor PT Cakra—perusahaan yang namanya selama ini kerap dikaitkan dengan Kevin. Kevin sendiri dikenal dikalangan wartawan sebagai pihak yang diutus PT Cakra, dimana dia sering melakukan komunikasi dan klarifikasi, termasuk ‘koordinasi’ dengan pihak eksternal perusahaan.

Saat dimintai konfirmasi soal hubungan tersebut, Kevin kembali mengelak dan hanya menjawab singkat, “Dek tau ku bos”.

Jawaban ini memunculkan pertanyaan serius. Jika benar tidak tahu dan tidak terlibat, mengapa namanya selalu muncul setiap kali proyek ini disorot?

Jejak Gelap Dugaan Penjebakan Wartawan

Nama Kevin juga tercatat dalam pusaran polemik yang jauh lebih serius. Berdasarkan penelusuran redaksi, ia pernah dikaitkan dengan dugaan penjebakan terhadap wartawan, yang berujung pada proses hukum dan kegaduhan publik.

Baca Juga  Permufakatan Jahat di IUP PT Timah: Direksi dan Smelter Diduga Rampok Negara Rp4,1 T

Dalam sejumlah pemberitaan media, disebutkan adanya dugaan rekayasa pemerasan terhadap wartawan yang tengah menginvestigasi proyek Long Segment Pasir Padi senilai lebih dari Rp5 miliar. Dugaan skenario tersebut melibatkan pertemuan, uang tunai, hingga pelibatan aparat penegak hukum.

Kasus ini menuai kecaman luas karena dinilai berpotensi menjadi kriminalisasi terhadap kebebasan pers, sekaligus preseden buruk bagi demokrasi lokal.

Hingga kini, publik belum mendapatkan jawaban terang, siapa aktor intelektual di balik dugaan skenario tersebut, siapa yang diuntungkan, dan mengapa wartawan justru diposisikan sebagai pihak yang disasar.

Sikap arogan, penghindaran substansi, serta riwayat dugaan penjebakan terhadap wartawan menjadi sinyal serius bahwa ada persoalan transparansi dalam proyek Pasir Padi. Padahal proyek ini dibiayai uang rakyat dan seharusnya terbuka terhadap pengawasan publik.

Perilaku seperti ini justru memperkuat kecurigaan bahwa kritik dan liputan investigatif dianggap ancaman, bukan bagian dari kontrol demokratis.

Pers Tidak Bisa Dibungkam
Perlu ditegaskan, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya merendahkan, mengintimidasi, atau menghalangi kerja wartawan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Baca Juga  Tambang Maut Pemali: Penyidikan Mengarah ke Lingkar Dalam Perusahaan Plat Merah

Radak Babel menegaskan, konfirmasi dilakukan bukan untuk menyerang individu atau perusahaan, melainkan untuk memastikan informasi publik disajikan secara akurat dan berimbang.

Hingga berita ini diterbitkan, CV Cintia Putri Pratama belum memberikan klarifikasi resmi, PT Cakra juga belum menjawab dugaan hubungan subkontrak, sementara Kevin memilih menghindar cenderung alergi dengan wartawan, dan merendahkan kerja pers. Redaksi Radak Babel membuka ruang hak jawab. (Radak Babel)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

Penulis: Radak 04Editor: Radak 40
error: Content is protected !!