GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel Team Radak Babel Team Radak Babel

Aliung Minta Dibebaskan, Klaim Hanya Sopir Pompong dalam Kasus Tambang Timah Ilegal

BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM – Terdakwa perkara dugaan pertambangan tanpa izin, Fisal alias Aliung, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muntok membebaskannya dari tuntutan pidana. Permohonan itu disampaikan melalui nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan tim penasihat hukumnya dalam persidangan, Senin (27/7/2026).

Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum menyatakan Aliung bukan aktor utama di balik aktivitas tambang timah ilegal yang menjadi objek perkara. Menurut mereka, terdakwa hanya bertugas menyediakan sekaligus mengemudikan perahu pompong atas perintah seseorang bernama Sendi.

Penasihat hukum menyebut Aliung hanya menerima upah sebesar Rp1.750.000 atas pekerjaannya. Terdakwa, kata mereka, tidak memiliki kewenangan menentukan lokasi penambangan, tidak mengatur operasional, serta tidak menikmati keuntungan dari hasil penjualan pasir timah.

“Klien kami hanyalah pekerja lapangan yang menjalankan perintah, bukan pelaku utama maupun pihak yang menikmati keuntungan terbesar dari hasil penjualan pasir timah,” ujar tim penasihat hukum dalam persidangan.

Baca Juga  Menelusuri Jejak Suku Sula dan Asal Nama Desa Leko Sula

Kuasa hukum juga menegaskan Aliung bukan pemilik pasir timah, bukan pemodal, bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan bukan pihak yang mengendalikan kegiatan pertambangan. Seluruh keputusan, menurut pembelaan, berada di tangan pihak lain yang disebut sebagai pengendali aktivitas.

Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menerapkan asas individualisasi pidana, yakni menjatuhkan hukuman sesuai tingkat kesalahan masing-masing pelaku. Mereka berpendapat Aliung hanya berperan sebagai pelaksana (instrumentum), bukan hoofddader atau pelaku utama.

Selain itu, tim pembela memohon agar majelis hakim mempertimbangkan penerapan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto PERMA Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Tata Cara Penerapan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon). Melalui ketentuan tersebut, mereka berharap majelis hakim dapat menyatakan Aliung terbukti bersalah tanpa menjatuhkan pidana.

Baca Juga  Pasca Penggerebekan Rumah Asui, Tipidter Mabes Polri Bergerak ke Bangka Barat: Bidik Penyelundupan Jejak 90 Ton Pasir Timah

Dalam pledoinya, kuasa hukum juga menilai Aliung bersikap kooperatif selama proses hukum. Terdakwa disebut mengakui perbuatannya secara jujur, tidak mempersulit jalannya persidangan, serta bukan pihak yang memiliki niat mengendalikan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Faktor kemanusiaan turut menjadi pertimbangan yang diajukan dalam pembelaan. Aliung disebut merupakan tulang punggung keluarga. Istrinya tidak bekerja, sementara seorang anak yang masih balita bergantung pada penghasilannya sebagai nelayan.

Melalui petitumnya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan, menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya, mengembalikan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru muda kepada terdakwa, serta mengabulkan permohonan Judicial Pardon atau memberikan putusan yang paling adil sesuai rasa keadilan (ex aequo et bono).

Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh dalil pembelaan tersebut bersama tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelum menjatuhkan putusan. Putusan itu akan menentukan apakah Aliung dipandang hanya sebagai pelaksana yang menjalankan perintah atau tetap dimintai pertanggungjawaban pidana atas keterlibatannya dalam dugaan pertambangan timah tanpa izin. ( RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!