GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

Ahyen Gigit Jari, Hakim Tolak Gugatan!

gambar ini merupakan gambar ilustrasi IA

MENTOK, RADAKBABEL.COM Upaya Haryanto alias Ahyen untuk lepas dari jerat hukum akhirnya kandas total di meja hijau. Pengadilan Negeri Mentok resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ahyen bersama tiga rekannya dalam perkara dugaan penyelundupan timah ke luar negeri yang kini mengguncang perhatian publik Bangka Belitung, Selasa (12/5/2026).

Putusan itu menjadi pukulan telak bagi kubu Ahyen yang sebelumnya berupaya menyerang balik penyidik Sat Polairud Polres Bangka Barat dengan dalih proses penetapan tersangka hingga penahanan disebut cacat prosedur.

Di ruang sidang, tim kuasa hukum Ahyen tampil agresif. Mereka menuding aparat bertindak tidak profesional dan dianggap melanggar ketentuan KUHAP. Mulai dari proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan hingga penahanan dipersoalkan habis-habisan dan disebut sarat kejanggalan.

Baca Juga  Terungkap, Jaringan Pemilik Timah Ilegal Lebih Luas: 15 Nama Kuasai Lebih dari 80 Ton

Namun semua serangan itu akhirnya runtuh di hadapan hakim.

Majelis hakim tidak melihat perkara ini sebagai sekadar persoalan administratif atau celah prosedural semata. Dugaan penyelundupan timah ke luar negeri dinilai sebagai perkara serius yang menyangkut tata kelola sumber daya negara serta potensi kerugian besar yang tidak bisa dianggap remeh.

Ketua Pengadilan Negeri Mentok, Iwan Gunawan, S.H., M.H., membenarkan bahwa permohonan praperadilan Ahyen resmi ditolak.

“Putusan sidang hari ini ditolak hakim bang,” ujar Iwan kepada Media Radak Babel.

Penolakan itu sekaligus menjadi sinyal keras bahwa langkah penyidik dalam menangani perkara tersebut mendapat legitimasi hukum untuk terus berlanjut. Upaya Ahyen Cs untuk menggugurkan status tersangka lewat jalur praperadilan kini berakhir tanpa hasil.

Baca Juga  Breaking news Satgasus Berhasil Amankan Timah Di Smelter Jelitik Sungailiat 

Publik pun menilai putusan ini menjadi momentum penting dalam penanganan dugaan penyelundupan timah ilegal yang selama ini disebut-sebut melibatkan jaringan besar dan jalur distribusi ke luar negeri.

Kasus ini kini bukan lagi sekadar perkara penangkapan biasa. Sorotan masyarakat mulai mengarah pada pertanyaan yang lebih besar: apakah proses hukum akan benar-benar membongkar siapa aktor utama di balik bisnis timah ilegal tersebut, atau justru kembali berhenti pada pemain lapangan?

Yang pasti, satu fakta kini tak terbantahkan — hakim telah berbicara tegas. Praperadilan Ahyen resmi ditolak, dan proses hukum terhadap dugaan penyelundupan timah terus berjalan. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!