GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel Team Radak Babel Team Radak Babel
Bangka  

95 Ton Pasir Timah dan Hampir 6 Ton Balok Timah Diamankan Satlap Tricakti, Data Dibuka di GBT Sungailiat

SUNGAILIAT, RADAKBABEL.COM — Satuan Lapangan (Satlap) Tricakti akhirnya membuka data barang bukti hasil pengamanan yang selama ini dititipkan di Gudang Biji Timah (GBT) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (14/8/2026).

Langkah tersebut menjadi jawaban tegas atas sorotan dan pertanyaan masyarakat terkait keberadaan serta jumlah barang bukti hasil penindakan perkara pertambangan timah.

Di hadapan masyarakat dan petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Satlap Tricakti melakukan pencocokan langsung antara fisik barang bukti yang tersimpan di ruang khusus GBT dengan data tonase yang tercatat dalam administrasi mereka.

Hasilnya, barang bukti dari 17 perkara yang dititipkan di GBT Sungailiat tercatat mencapai 95.119 kilogram atau sekitar 95,1 ton pasir timah serta 5.949 kilogram atau hampir 6 ton balok timah.

Bukan sekadar angka di atas kertas. Data tersebut dicocokkan dengan barang bukti yang berada secara fisik di gudang.

Baca Juga  Barang Bukti Pasir Timah Tangkapan Satgas Tricakti, Kejari Bangka Sebut Masih Dikuasai Tim Satgas

Jadi hari ini kita cocokkan barang bukti yang kita titipkan di GBT Sungailiat dengan data yang ada. Kegiatan ini kita lakukan untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat yang demo kemarin,” ujar petugas Satlap Tricakti kepada RADAK BABEL, Jumat (14/8/2026).

Satlap Tricakti juga memastikan seluruh barang bukti yang dititipkan berada dalam kondisi aman. Bahkan, barang bukti tersebut disebut telah melalui proses pemeriksaan dan uji laboratorium.

Menurut petugas, administrasi barang bukti juga dilengkapi dengan sejumlah data penting, mulai dari jumlah tonase, tanggal penitipan hingga hasil pemeriksaan laboratorium.

Datanya lengkap, mulai dari jumlah tonase berapa, tanggalnya, hingga hasil uji lab-nya kita juga ada,” tambahnya.

63 Perkara Ditangani, Baru Tiga Diputus Pengadilan

Di balik tumpukan barang bukti tersebut, Satlap Tricakti diketahui telah menangani 63 perkara di wilayah Bangka Belitung.

Baca Juga  HEBOH! Ribuan Ton Tin Slag BTI Mulai Diangkut ke Gudang di Pasir Padi, Nama BUMD Babel Ikut Terseret, Ada Apa?

Namun, proses hukumnya belum seluruhnya berakhir di meja hijau.

Dari 63 perkara tersebut, baru tiga perkara yang telah diputus pengadilan Dua perkara diputus di Pengadilan Negeri Sungailiat, sementara satu perkara lainnya telah diputus Pengadilan Negeri Mentok.

Sedangkan perkara lainnya masih bergulir dalam proses penanganan di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Kondisi ini menunjukkan bahwa tumpukan pasir timah dan balok timah yang kini tersimpan di GBT bukan sekadar komoditas biasa. Di balik setiap kilogramnya terdapat proses penindakan, pemeriksaan, penyidikan hingga proses hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Pembukaan data dan pencocokan fisik barang bukti di GBT Sungailiat menjadi penting untuk memastikan tidak ada selisih antara barang yang diamankan dengan data yang tercatat

Sebab, dalam perkara yang menyangkut barang bukti timah dalam jumlah besar, transparansi bukan lagi pilihan. Publik berhak mengetahui ke mana barang bukti diamankan, berapa jumlahnya, bagaimana kondisinya dan sejauh mana proses hukumnya berjalan.

Baca Juga  Dirut dan PJO Tambang Pondi Ditahan

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh 63 perkara tersebut diproses secara terang, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan hingga tuntas. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!