GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel

536 Gram sabu senilai Rp2 miliar dimusnahkan kejari bangka

RADAKBABEL.COM, SUNGAILIAT – Kejaksaan Negeri Bangka melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil perkara yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat dari bulan November 2025-Juni 2026.

Sebanyak 55 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ini terdiri dari perkara ganja sebanyak 18,35 gram, sabu sabu 536,389 gram, ekstasi seberat 163,83 gram, handphone, senjata tajam serta peralatan tambang ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad didampingi Kasi Intel, Oslan Pardede, Rabu (24/06/2026) mengatakan, untuk barang bukti dari 55 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini dimusnahkan, seperti sabu, ganja dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, senjata tajam di blender dan peralatan tambang dibakar.

Baca Juga  Satgasus Kembali Tangkap Satu Unit Truk Bawah Timah Yang Akan Dikirim KE MSP

Kajari menambahkan, untuk pemusnahan salah satu barang bukti seperti narkotika jenis sabu sebanyak setengah kilogram ini jika diuangkan nominalnya cukup fantastis, yakni mencapai Rp2 miliar.

“Dengan pemusnahan salah satu barang bukti seperti sabu dapat merusak generasi penerus bangsa ini kita turut ambil bagian dalam menyelamatkan generasi selanjutnya agar terhindar dari bahay laten narkoba,”katanya.

Pada kesempatan itu, Kajari mengajak seluruh masyarakat ikut ambil bagian membantu aparat penegak hukum daerah ini memberantas peredaran gelap narkoba.

“Karena memberantas narkoba ini bukan tugas dari aparat penegak hukum saja, tapi ini bersama, sehingga dengan bersama sama kita bisa mempersempit ruang gerak atas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kita,”katanya

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!