GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel Team Radak Babel Team Radak Babel

50 Ton Pasir Timah Jadi Alarm Keras! Bareskrim Bidik Jaringan di Balik Tambang Ilegal Belitung

BELITUNG, RADAKBABEL.COM – Penemuan sekitar 50 ton pasir timah di sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penampungan di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung, kini memasuki babak yang lebih serius.

Bukan lagi sekadar soal puluhan ton pasir timah yang ditemukan aparat.

Pertanyaan besarnya kini mengarah kepada siapa yang berada di balik rantai pertambangan ilegal tersebut, siapa yang mengumpulkan, siapa yang membiayai, dan ke mana sebenarnya pasir timah itu hendak dibawa?

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan akan mengasistensi penanganan perkara dugaan pertambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah tersebut bersama Polda Bangka Belitung.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti pada barang bukti atau pelaku lapangan.

Menurutnya, aparat akan mengembangkan perkara untuk mengungkap aktor, pemodal hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Kami bersama Polda Babel akan mengembangkan siapa pelakunya, aktor, kemudian pendana yang mengakibatkan kerugian negara akibat dari dugaan penambangan ilegal dan penyelundupan itu,” ujarnya di Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa perkara 50 ton pasir timah di Air Merbau tidak boleh berhenti hanya pada pertanyaan “barang siapa?”

Yang jauh lebih penting adalah membongkar “siapa di balik barang itu?”

Sebab, jika benar pasir timah tersebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan dipersiapkan untuk diselundupkan ke Malaysia, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran di tingkat penambangan rakyat.

Baca Juga  Haji Ton Disebut di Sidang, Kenapa Belum Tersentuh Hukum?

Ada dugaan rantai bisnis yang lebih besar yang harus dibongkar sampai ke hulunya.

50 TON BUKAN ANGKA KECIL

Sebelumnya, Polres Belitung menggerebek sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan pasir timah di kawasan Air Merbau.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan pasir timah yang diperkirakan mencapai 50 ton.

Jumlah sebesar itu tentu menimbulkan pertanyaan serius.

Bagaimana puluhan ton pasir timah bisa terkumpul di sebuah lokasi?

Siapa yang memasoknya?

Siapa yang menampung?

Siapa yang mengatur pengangkutannya?

Siapa yang membiayai?

Dan yang paling penting, siapa calon pembeli atau penerima akhirnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah aparat penegak hukum.

Sebab, menangkap atau menemukan barang bukti hanyalah pintu masuk. Membongkar jaringan dan aliran uangnya adalah inti dari penegakan hukum.

MUNCUL KLAIM ADMINISTRATIF, PUBLIK BERHAK BERTANYA

Persoalan semakin menarik ketika setelah penemuan tersebut, tim kepolisian disebut bertemu dengan pihak Satgas dari Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti.

Menurut KBO Satreskrim Polres Belitung, Iptu Dimpos Tampubolon, pihak Satlap menyampaikan bahwa seluruh data administratif terkait keberadaan biji timah tersebut merupakan milik perusahaan mitra PT Timah dan telah dicatat, dilaporkan serta berada dalam pengawasan.

Baca Juga  Air Mata Haru di Ruang Perawatan: RADAK Babel Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Bocah 6 Tahun Penderita Gizi Buruk

Di titik inilah transparansi menjadi sangat penting.

Jika memang puluhan ton pasir timah tersebut memiliki dokumen administratif yang sah, maka dokumen tersebut harus dapat diuji dan dijelaskan secara terang.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan asal-usul, jumlah, lokasi, proses pengangkutan maupun tujuan akhir pasir timah, maka aparat harus berani mengusutnya secara menyeluruh.

Jangan sampai dokumen administratif justru menjadi tameng untuk menutupi asal-usul material yang bermasalah.

Kepolisian sebelumnya menyampaikan akan melakukan koordinasi dan pengembangan lebih lanjut terhadap temuan tersebut.

Kini publik menunggu keberanian aparat untuk menjawab satu pertanyaan besar:

Apakah 50 ton pasir timah itu benar-benar memiliki asal-usul yang sah, atau justru menjadi bagian dari mata rantai perdagangan timah ilegal yang selama ini sulit disentuh aktor besarnya?

JANGAN HANYA KEJAR PENAMBANG KECIL

Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mengubah pola penindakan.

Jika selama ini penegakan hukum hanya berhenti pada penambang, pengangkut atau penjaga gudang, maka persoalan tambang ilegal tidak akan pernah benar-benar selesai.

Sebab, di balik aktivitas tersebut selalu ada kemungkinan adanya pemodal, pengendali, penampung dan jaringan distribusi yang memperoleh keuntungan jauh lebih besar.

Karena itu, langkah Bareskrim Polri yang turun mengasistensi penanganan kasus ini patut diuji dengan satu ukuran sederhana:

Seberapa jauh aparat mampu membongkar aktor intelektual dan aliran uangnya?

Baca Juga  Peleburan Diam-diam di Jelitik: Saat Pasir Timah Mengalir, RKAB Belum Terbit

Puluhan ton pasir timah bukan muncul dari ruang kosong.

Ada proses sebelum barang itu tiba di gudang.

Ada pihak yang mengumpulkan.

Ada pihak yang membayar.

Ada pihak yang mengangkut.

Dan jika benar hendak diselundupkan ke Malaysia, tentu ada pula pihak yang menunggu di ujung rantai.

Jangan biarkan 50 ton pasir timah hanya menjadi tumpukan barang bukti. Bongkar sampai ke pemodal dan aktor utamanya.

Sebab yang merugikan negara bukan hanya pasir timah yang keluar dari tanah secara ilegal, tetapi juga jaringan besar yang membuat sumber daya alam Bangka Belitung terus mengalir sementara keuntungan dan dugaan kerugiannya harus ditanggung masyarakat serta negara. (RADAK/ANT)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!