GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel Team Radak Babel Team Radak Babel

160 Karung Pasir Timah Jadi Petaka! PN Mentok Vonis Harun dan Arwadi

BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM —  Palu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mentok kembali menghantam praktik perdagangan pasir timah tanpa sumber legal. Dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan dan perdagangan mineral ilegal akhirnya dijatuhi hukuman penjara, Selasa (4/8/2026).

Keduanya yakni Arwadi alias Iwan dan Harun bin Nasrun. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pengangkutan dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pertambangan Batuan (IPB), maupun izin sah lainnya.

Putusan ini menegaskan satu hal: rantai bisnis timah ilegal bukan hanya soal siapa yang menggali dari dalam tanah, tetapi juga siapa yang mengangkut, memindahkan, mengolah hingga menjualnya.

Arwadi Dijatuhi 1 Tahun Penjara

Arwadi alias Iwan dijatuhi pidana 1 tahun penjara

Dalam fakta persidangan, Arwadi disebut berperan sebagai sopir truk yang menjemput saksi Faisal. Ia kemudian terlibat dalam proses pemuatan dan penurunan pasir timah dari kendaraan menuju kawasan pesisir pantai.

Baca Juga  Aktivitas Tambang Di Nelayan II Kembali Beroperasi, AMSAL: Kami Tidak Bisa Istirahat Tolong Stop

Pasir timah tersebut selanjutnya dibawa menuju kapal penampung yang berada di laut.

Namun perannya disebut tidak berhenti pada aktivitas pengangkutan. Berdasarkan fakta persidangan, Arwadi juga ikut dalam aktivitas melobi serta mengolah atau menggoreng pasir timah di sebuah gudang.

Rangkaian aktivitas tersebut kemudian dinilai majelis hakim telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Harun 1 Tahun 3 Bulan, Angkut 160 Karung Pasir Timah

Berbeda dengan Arwadi, Harun bin Nasrun dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 1 tahun 3 bulan penjara.

Harun terbukti berperan mengemudikan truk yang membawa 160 karung pasir timah menuju kawasan pesisir pantai.

Muatan tersebut kemudian direncanakan untuk dipindahkan dan dibawa melalui jalur laut.

Di titik inilah perkara tersebut memperlihatkan bagaimana rantai distribusi pasir timah ilegal bekerja: barang bergerak dari darat menuju pesisir, lalu diarahkan ke jalur laut untuk diteruskan ke mata rantai berikutnya.

Hakim Beri Pertimbangan, Namun Vonis Tetap Menghukum

Majelis hakim memang mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan kedua terdakwa.

Keduanya dinilai kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga  Sudah di Rumah, Proses Hukum Jalan di Tempat? Publik Pertanyakan Konsistensi Penanganan Kasus Pasir Timah

Pertimbangan tersebut turut memengaruhi berat ringannya hukuman yang dijatuhkan.

Vonis yang diberikan pun lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, keringanan tersebut tidak menghapus kesimpulan hukum majelis hakim: kedua terdakwa tetap dinyatakan bersalah.

Kapal dan Peralatan Tambang Disikat, Dirampas untuk Negara

Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan status sejumlah barang bukti.

Perahu atau kapal kayu yang digunakan untuk mengangkut pasir timah beserta peralatan penambangan ditetapkan dirampas untuk negara

Sementara barang bukti lainnya dikembalikan karena masih diperlukan dalam perkara lain.

Putusan ini menjadi sinyal keras bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas timah ilegal tidak semestinya berhenti pada pekerja lapangan atau pengangkut.

Sebab, di balik satu muatan pasir timah terdapat rantai panjang: penambang, pengangkut, penampung, pengolah, hingga pihak yang membeli dan menjualnya.

Jika hanya sopir dan pekerja lapangan yang berakhir di balik jeruji, sementara mata rantai di atasnya tetap bebas bergerak, maka perang terhadap tambang ilegal hanya akan menjadi permainan kucing-kucingan yang tak pernah benar-benar memutus bisnisnya.

Baca Juga  Dari Urat Nadi Jadi Kubangan: Jalan Usaha Tani ‘Mati’, Aktivitas Lumpuh Total!

Vonis terhadap Arwadi dan Harun setidaknya kembali membuka pertanyaan yang lebih besar: siapa pemilik barang, siapa pengendali modal, siapa penampung, dan ke mana sebenarnya pasir timah itu berakhir?

Karena memberantas tambang ilegal bukan sekadar menangkap tangan yang mengangkut.

Yang harus dibongkar adalah seluruh mata rantainya. Dari hulu sampai ke hilir. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!